Warga Negara dan Negara, Hukum, Negara dan Pemerintahan
1. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini
akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Sifat-sifat Negara antara lain:
- Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarki.
- Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orange tanpa kecuali.
- Harus ada
wilayahnya
- Harus ada
rakyatnya
- Harus ada
pemerintahannya
- Harus ada
tujuannyaMempunai kedaulatan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat
digunakan suatu instrument yang disebut sebagai hokum. Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan
yaitu dengan hukuman tertentu.
Sumber-sumber hukum antara lain :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Keputusan-keputusan
hakim
- Traktat
- Pendapat
sarjana hokum
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk
dan bukan penduduk.- Penduduk
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
- Penduduk
warga Negara : penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
- Penduduk
bukan Warga Negara : atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga
Negara
- Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara
tersebut.
- Asas
kewarganegaraan
NEGARA adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum,
adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang
demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah
pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat
seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal
yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum
dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah- Pendudukan
(Occupatie)
- Peleburan
(Fusi)
- Penyerahan
(Cessie)
- Penaikan
(Accesie)
- Pengumuman
(Proklamasi)
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/bangsa-negara-penduduk-dan-warganegara/
0 komentar:
Posting Komentar