NAMA : CANDRA BUDI YUSUF
NPM : 51412548
Kelas : 4IA23
Dosen : Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI
Mata Kuliah : PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
NPM : 51412548
Kelas : 4IA23
Dosen : Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI
Mata Kuliah : PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Inspektorat Jenderal selaku aparat pengawasan internal pemerintah mendukung penuh upaya Kemendikbud sekaligus mengawasi implementasi program Kemendikbud agar berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan serta outcome yang diharapkan dengan dukungan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Inspektorat mengawal pelaksanaan anggaran pendidikan dan melakukan upaya preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan melalui beberapa program seperti audit reguler, audit investigasi, pemantauan dan pendampingan, review, evaluasi, dan pengawasan lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya Inspektorat Jenderal juga mengawal dan mengawasi dana BOS,DAK, Sertifikasi Guru, BSM, dan lainnya. Ada 3 rencana capaian keberhasilan yang dicanangkan, yaitu :
- Tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas laporan keuangan Kemendikbud.
- Terwujudnya Kemendikbud sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK);
- Terjalinnya sinergitas antara sesama lembaga pemerintah, baik lembaga pengawasan, maupun lembaga penegak hukum dalam mengawasi implementasi program kerja Kemendikbud.
Inspektorat Jenderal Kemendikbud memiliki struktur organisasi yaitu lima Eselon II yang terdiri dari satu Sekretariat, dan empat Inspektorat.
- Unit Sekretariat bertugas melakukan manajemen operasional kantor Inspektorat Jenderal meliputi bagian perencanaan dan penganggaran, bagian pengolahan laporan dan pengawasan, bagian hukum dan kepegawaian, dan bagian umum.
- Ke empat Inspektorat terdiri dari 3 Inspektorat Bidang, dan 1 Inspektorat Investigasi.
- Inspektorat I, melakukan pengawasan terhadap program Kemendikbud di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Bahasa, dan Kebudayaan
- Inspektorat II, melakukan pengawasan terhadap program Kemendikbud di bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Badan Penelitian dan Pengembangan
- Inspektorat III, melakukan pengawasan terhadap program Kemendikbud di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan
- Inspektorat Investigasi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan metode Investigatif, atau melakukan pengawasan dengan tujuan tertentu atau berdasarkan perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Inspektorat Jenderal Kemendikbud adalah satuan kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
VISI & MISI
Visi
Terwujudnya pengawasan yg berkualitas terhadap layanan pendidikan.
Terwujudnya pengawasan yg berkualitas terhadap layanan pendidikan.
Misi
- Melaksanakan tata kelola yg handal dalam layanan pengawasan pendidikan.
- Meningkatkan efektifitas dan efesiensi pengawasan yang berorientasi akuntabilitas.
- Menguatkan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi pengawasan dan pengelola layanan pendidikan.
- Mendorong terwujudnya pengawasan internal yang professional dalam setiap unit layanan pendidikan.
- Mengawal terjaminnya Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkualitas.
- Melakukan pelembagaan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas dan multi instansi.
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Melakukan pengawasan fungsional
Melakukan pengawasan fungsional
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan pengawasan dilingkungan Kementerian Pendidikan nasional.
- Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri Pendidikan Nasional.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan, dan
- Pelaksanaan urusan administrasi.
- Meningkatkan system pengawasan pendidikan nassional dan tindak lanjut temuan hasil pengawasan. Kebijakan Pelaksanaan
- Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan efektifitas pengawasan program-program strategis Depdiknas.
- Optimalisasi Pemeriksaan Khusus/inviestigasi.
- Peningkatan Sistem Pengendalian Internal.
- Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan BPK-RI, BPKP, Itjen diknas, dan pengawasan masyarakat, serta mendorong percepatan tindak lanjut pengawasan oleh Inpektorat Propinsi/Kabupaten/Kota.
- Meningkatkan upaya pencegahan perilaku tindak pidana korupsi.
- Penataan dan peningkatan SDM Pengawasan.
- Peningkatan Sarana Pengawasan termasuk pemanfaatan ICT.
Dalam Kebijakan Pengawasan
PELAYANAN & FASILITAS PENDUKUNG
Layanan Masyrakat
- Sms Pengaduan
- Unit Pengendalian Gratifikasi
- Posko Pengaduan / Whistleblowing System
- Kebijaka Informasi Publik
Fasilitas Pendukung
Pengenalan Unit Layanan Terpadu oleh Inspektur Jenderal Bapak Daryanto
Pengenalan Unit Layanan Terpadu oleh Inspektur Jenderal Bapak Daryanto
0 komentar:
Posting Komentar