NAMA : CANDRA BUDI YUSUF
NPM : 51412548
Kelas : 4IA23
Dosen : Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI
Mata Kuliah : PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
Pada tugas kali ini saya akan membahas tentang badan usaha, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum).
Badan usaha terbagi menjadi 4 Jenis yaitu :
- Koperasi
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- Yayasan
Salah satunya yang akan saya bahas adalah BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah Badan Usaha yang dimiliki suatu negara.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-ciri BUMN adalah :
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan ban
Salah satu jenis BUMN disini adalah Persero (Perusahaan Perseroan), dimana Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero :
A. Dasar Hukum
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas Negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
A. Dasar Hukum
- UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Permeneg BUMN 3 / 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
- Keputusan Menteri Perhubungan No 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Keputusan Kepala Bapepam & LK No IX E2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
- Bahwa dikarenakan anak perusahaan BUMN merupakan perusahaan swasta, maka pendirian anak perusahaan BUMN mengacu pada Pasal 7 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas dimana proses pendirian anak perusahaan di Perusahaan BUMN sama dengan proses pendirian Perseroan Terbatas pada umumnya yaitu :
- Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
- Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
- Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
- Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
- Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
- Menurut penjelasan dari Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
- Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 menyebutkan Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Selanjutnya dalam pasal 33 ayat 1 menyebutkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Bahwa selain UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas perlu dilihat Anggaran Dasar Perseroan itu sendiri
- Khusus untuk BUMN yang telah IPO atau telah menjadi perusahaan public, berdasarkan peraturan Kepala Bapepam & LK No IX E 2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, bahwa untuk pendirian anak perusahaan tidak diperlukan persetujuan RUPS dan cukup dengan
Contoh dari Persero disini adalah PT. PT Garuda Indonesa (Persero) Tbk.
Profil Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesa (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia ( BUMN ). Garuda adalah nama burung mitos dalam legenda pewayangan. Sejak Juni 2007, maskapai ini, bersama dengan maskapai Indonesia lainnya, dilarang menerbangi rute Eropa karena alasan keselamatan, namun, larangan ini dicabut dua tahun kemudian, tahun 2009,
Setahun sebelumnya, maskapai ini telah menerima sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA) dari IATA, yang berarti bahwa Garuda telah seluruhnya memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional. Garuda masuk dalam daftar maskapai bintang empat dari Skytrax, yang berarti memiliki kinerja dan pelayanan yang bagus.
Tahun 2014 Garuda akan bergabung dengan aliansi penerbangan SkyTeam. Pada 2012, Garuda Indonesia mendapat penghargaan Best International Airline di antara maskapai-maskapai kelas dunia lainnya dengan 91 persen penumpang menyatakan sangat puas dengan pelayanan maskapai ini.
Garuda juga merupakan sponsor SEA Games 2011 dan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Liverpool FC Inggris.
Memasuki tahun ke 70 tahun di industri penerbangan, Garuda Indonesia telah diakui sebagai Maskapai Penerbangan Regional Terbaik di Dunia, Maskapai Penerbangan Kelas Ekonomi Terbaik di Dunia, Maskapai Penerbangan dengan Kru Kabin Terbaik di Dunia, dan banyak penghargaan bergengsi lainnya dari lembaga-lembaga yang dihormati di dunia seperti Skytrax yang berbasis di London.
Asal Mula Nama Garuda Indonesia
Seiring semakin meningkatnya permintaan jasa industri penerbangan, Perusahaan terus mengembangkan jaringan penerbangan hingga ke kota-kota pertumbuhan ekonomi dan wisata baru di wilayah Barat dan Timur Indonesia. Sejarah penerbangan komersial Indonesia dimulai saat bangsa Indonesia sedang mempertahankan kemerdekaannya.
Penerbangan komersial pertama menggunakan pesawat DC-3 Dakota dengan registrasi RI 001 dari Calcutta ke Rangoon dan diberi nama “Indonesian Airways” dilakukan pada 26 Januari 1949. Pada tahun yang sama, 28 Desember 1949, pesawat tipe Douglas DC-3 Dakota dengan registrasi PK-DPD dan sudah dicat dengan logo “Garuda Indonesian Airways”, terbang dari Jakarta ke Yogyakarta untuk menjemput Presiden Soekarno.
Inilah penerbangan yang pertama kali dengan nama Garuda Indonesian Airways. . Nama “Garuda” diberikan oleh Presiden Soekarno dimana nama tersebut diambil dari sajak Belanda yang ditulis oleh penyair terkenal pada masa itu, Noto Soeroto; "Ik ben Garuda, Vishnoe's vogel, die zijn vleugels uitslaat hoog bovine uw einladen", yang artinya, “Saya Garuda, burung Vishnu yang melebarkan sayapnya tinggi di atas kepulauan Anda”.
Contoh Electronic Ticket Receipt pada PT. Garuda Indonesia
Sumber :
https://herdy92.wordpress.com/2011/10/27/badan-usaha-dan-lingkungan-bisnis/
http://sadatnugroho.blogspot.co.id/2014/07/kajianhukum-tata-carapendirian-anak.html
http://sadatnugroho.blogspot.co.id/2014/07/kajianhukum-tata-carapendirian-anak.html
https://www.garuda-indonesia.com/id/id/corporate-partners/company-profile/about/index.page?
0 komentar:
Posting Komentar